Puluhan ribu warga Turki berkumpul memenuhi alun-alun Istanbul untuk menunjukkan solidaritas bagi Wali Kota Ekrem Imamoglu, yang juga rival politik Presiden Recep Tayyip Erdogan. Imamoglu dijatuhi hukuman penjara dan dilarang berpolitik menjelang pemilihan presiden (pilpres) tahun depan.
Seperti dilansir AFP, Jumat (16/12/2022), Imamoglu dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara oleh pengadilan setempat pada Rabu(14/12) atas dakwaan 'menghina pejabat publik' tahun 2019 lalu. Putusan pengadilan juga melarang Imamoglu untuk memegang jabatan publik selama jangka waktu yang sama.
Imamoglu yang anggota partai oposisi ini akan terus menjabat Wali Kota Istanbul sembari proses banding yang diajukannya akan berproses, yang berkaitan dengan pemilu yang menjadi sengketa di mana kemenangan awalnya dianulir.
Kasus itu bisa disidangkan dengan cepat dan menghancurkan upaya Imamoglu untuk mencalonkan diri dalam pilpres Juni mendatang.
Oposisi Turki sejak lama berjuang menyatukan sikap dalam memunculkan kandidat tunggal untuk menantang kekuasaan Erdogan selama dua dekade terakhir dalam pilpres mendatang. Jajak pendapat terbaru menunjukkan Imamoglu sebagai salah satu penantang yang mungkin mampu mengalami Erdogan dalam pilpres.
Pada Kamis (15/12) waktu setempat, Imamoglu dan pemimpin enam partai oposisi Turki berjalan bersisian di tengah para pendukung yang berkumpul di Istanbul, yang dimaksudkan untuk menunjukkan perlawanan terhadap Erdogan.
"Saya sama sekali tidak takut dengan vonis tidak sah mereka," tegas Imamoglu kepada kerumunan orang yang mengibarkan bendera.
"Saya juga tidak memiliki hakim untuk melindungi saya, tapi saya memiliki 16 juta warga Istanbul dan bangsa kita di belakang saya," imbuhnya.
Simak juga video 'Erdogan Siap Bertemu Presiden Suriah, Tapi Tetap Tebar Ancaman':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(nvc/ita)