AS Kutuk Keras Vonis 3 Tahun Penjara untuk Suu Kyi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 12:43 WIB
Aung San Suu Kyi (Foto: REUTERS/Ann Wang/File Photo)
Jakarta -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat Antony Blinken mengutuk keras hukuman tiga tahun penjara yang kembali dijatuhkan pada pemimpin terpilih Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi. Blinken pun mendesak tekanan lebih lanjut pada junta militer negara itu.

"Kami mengutuk keras rezim militer Burma (nama lama Myanmar) yang tidak adil, yang menghukum tiga tahun penjara lagi pada Aung San Suu Kyi, termasuk kerja paksa," kata Blinken seperti dilansir dari kantor berita AFP, Sabtu (3/9/2022).

"Kita harus bekerja sama untuk meminta pertanggungjawaban rezim atas meningkatnya kekerasan dan penindasan terhadap para pemimpin yang terpilih secara demokratis di Burma," imbuhnya.

Vonis hukuman terbaru, yang dijatuhkan secara tertutup itu, membuat total hukuman penjara yang dihadapi peraih Nobel dan tokoh demokrasi itu kini menjadi dua dekade.

Vonis hukuman itu dijatuhkan atas dugaan kecurangan pemilu dalam pemilihan umum tahun 2020.

Dakwaan kecurangan pemilu itu dijeratkan terhadap Suu Kyi setelah junta militer Myanmar menuduh adanya kecurangan pemilu secara luas dalam pemilu November 2020, yang dimenangkan secara telak oleh Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang menaungi Suu Kyi.

Para pemantau internasional menyatakan pemilu Myanmar berjalan bebas dan adil. Namun junta militer Myanmar membatalkan hasil pemilu tahun 2020 dan menyatakan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus kecurangan pemilu.

Simak juga 'Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara':






(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork