Sempat Diizinkan, Burkini Kembali Dilarang di Prancis

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 15:25 WIB
Ilustrasi (dok. REUTERS/Eric Gaillard/File Photo)
Paris -

Pemakaian burkini kembali dilarang di kota Grenoble, Prancis, setelah sebelumnya diperbolehkan oleh otoritas setempat. Larangan kembali diberlakukan setelah pengadilan administratif tertinggi Prancis, Conseil d'Etat, memutuskan bahwa burkini tidak seharusnya dikenakan di kolam renang umum.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (22/6/2022), dewan kota Grenoble pada 16 Mei lalu mengizinkan pemakaian burkini di kolam renang umum yang dikelola pemerintah. Hal itu memicu protes dari para politikus konservatif dan sayap kanan jauh yang menilai langkah itu merusak prinsip sekulerisme Prancis dalam kehidupan publik.

Burkini yang merupakan baju renang all-in-one itu biasanya dikenakan oleh wanita Muslim yang ingin menutupi aurat sesuai agama dan keyakinan mereka.

Dalam putusan pada Selasa (21/6) waktu setempat itu, Conseil d'Etat mencabut izin yang diberikan dewan kota Grenoble dan memperkuat putusan pengadilan lebih rendah.

"Aturan prosedur baru untuk kolam renang yang dikelola pemerintah Grenoble mempengaruhi (...) berfungsinya layanan publik secara layak, dan merusak kesetaraan perlakuan terhadap para pengguna, sehingga netralitas layanan publik dikompromikan," tegas Conseil d'Etat dalam pernyataannya.

Dewan kota Grenoble dalam tanggapannya menyesalkan putusan Conseil d'Etat tersebut.

"Pemerintah kota menyesalkan bahwa Conseil d'Etat mengaitkannya dengan niat yang tidak dimilikinya," demikian pernyataan dewan kota Grenoble.

Lihat juga video 'Halima Aden Jadi Hijabers Pertama di Sports Illustrated: Swimsuit':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork