Gugurnya Kasus Pembunuhan 91 Tahun Usai Remaja AS Dihukum Mati

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Jun 2022 08:02 WIB
Ilustrasi (Foto: AFP PHOTO/MARK RALSTON)
Jakarta -

Seorang remaja kulit hitam di Amerika Serikat (AS) dieksekusi mati tahun 1931 silam atas kasus pembunuhan wanita kulit putih. Remaja itu kini dibebaskan dari dakwaan oleh pengadilan Pennsylvania pekan ini.

Seperti dikutip dari AFP, Jumat (17/6/2022), remaja itu bernama Alexander McClay Williams. Kala itu Williams masih berusia 16 tahun.

Dia dijatuhi hukuman mati oleh dewan juri pengadilan dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang wanita kulit putih bernama Vida Robare tahun 1930 silam.

Williams dieksekusi mati setahun kemudian dan mencatatkan sebagai sejarah napi termuda yang dieksekusi mati di wilayah AS bagian timur. Namun, 91 tahun kemudian, seorang hakim distrik menggugurkan kasus pembunuhan itu dan menyatakan Williams tak bersalah.

Saudara perempuan Williams, Susie Williams-Carter merasa senang akhirnya kasus saudara kandungnya itu digugurkan.

"Saya hanya senang bahwa akhirnya menjadi seperti yang seharusnya sejak awal," ucap saudara perempuan Williams, Susie Williams-Carter, seperti dikutip media lokal Philadelphia Inquirer pada Kamis (16/6) waktu setempat.

"Kami hanya ingin itu digugurkan, karena kami mengetahui dia tidak bersalah dan sekarang kami ingin semua orang mengetahui itu juga," imbuh Susie yang kini berusia 92 tahun.

Jaksa distrik Delaware County, Jack Stollsteimer mengatakan kasus William digugurkan pada Senin (13/6) waktu setempat. Kasus itu digugurkan setelah menempuh proses litigasi bertahun-tahun.

"Ini merupakan pengakuan bahwa dakwaan terhadapnya seharusnya tidak pernah diajukan," demikian pernyataan Stollsteimer.

Simak juga '2 Pesawat F-35 AS Pamer Aksi Terbang Melintasi Langit 3 Negara Baltik':






(idn/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork