Gugurnya Kasus Pembunuhan 91 Tahun Usai Remaja AS Dihukum Mati

Gugurnya Kasus Pembunuhan 91 Tahun Usai Remaja AS Dihukum Mati

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Jun 2022 08:02 WIB
People walk amongst US national flags erected by students and staff from Pepperdine University to honor the victims of the September 11, 2001 attacks in New York, at their campus in Malibu, California on September 10, 2015. The students placed some 3,000 flags in the ground in tribute to the nearly 3,000 victims lost in the attacks almost 14 years ago.      AFP PHOTO / MARK RALSTON / AFP / MARK RALSTON
Ilustrasi (Foto: AFP PHOTO/MARK RALSTON)
Jakarta -

Seorang remaja kulit hitam di Amerika Serikat (AS) dieksekusi mati tahun 1931 silam atas kasus pembunuhan wanita kulit putih. Remaja itu kini dibebaskan dari dakwaan oleh pengadilan Pennsylvania pekan ini.

Seperti dikutip dari AFP, Jumat (17/6/2022), remaja itu bernama Alexander McClay Williams. Kala itu Williams masih berusia 16 tahun.

Dia dijatuhi hukuman mati oleh dewan juri pengadilan dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang wanita kulit putih bernama Vida Robare tahun 1930 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Williams dieksekusi mati setahun kemudian dan mencatatkan sebagai sejarah napi termuda yang dieksekusi mati di wilayah AS bagian timur. Namun, 91 tahun kemudian, seorang hakim distrik menggugurkan kasus pembunuhan itu dan menyatakan Williams tak bersalah.

Saudara perempuan Williams, Susie Williams-Carter merasa senang akhirnya kasus saudara kandungnya itu digugurkan.

ADVERTISEMENT

"Saya hanya senang bahwa akhirnya menjadi seperti yang seharusnya sejak awal," ucap saudara perempuan Williams, Susie Williams-Carter, seperti dikutip media lokal Philadelphia Inquirer pada Kamis (16/6) waktu setempat.

"Kami hanya ingin itu digugurkan, karena kami mengetahui dia tidak bersalah dan sekarang kami ingin semua orang mengetahui itu juga," imbuh Susie yang kini berusia 92 tahun.

Jaksa distrik Delaware County, Jack Stollsteimer mengatakan kasus William digugurkan pada Senin (13/6) waktu setempat. Kasus itu digugurkan setelah menempuh proses litigasi bertahun-tahun.

"Ini merupakan pengakuan bahwa dakwaan terhadapnya seharusnya tidak pernah diajukan," demikian pernyataan Stollsteimer.

Simak juga '2 Pesawat F-35 AS Pamer Aksi Terbang Melintasi Langit 3 Negara Baltik':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus ini menjadi pengakuan terbaru dari ketidakadilan rasial bersejarah dalam sistem hukum AS, yang menghukum dan dalam beberapa kasus, mengeksekusi mati warga Amerika tidak bersalah.

Menurut Stollsteimer, kala itu Williams yang masih remaja diinterogasi polisi sebanyak lima kali tanpa kehadiran pengacara atau orang tuanya.

Williams juga diminta menandatangani tiga dokumen pengakuan, meski kurangnya saksi mata atau bukti langsung yang menunjukkan keterlibatannya dalam pembunuhan Robane. Selain itu, Stollsteimer menyatakan ada bukti 'substansial' yang diabaikan atau tidak diperiksa pada saat itu.

Bukti yang dimaksud mencakup sidik jari berdarah seorang pria dewasa yang ditemukan di dekat pintu yang ada di lokasi kejadian. Stollsteimer mengatakan sidik jari tersebut sempat difoto polisi namun tidak pernah dibahas dalam persidangan.

Fakta lain yang dikemukakan Stollsteimer yakni korban menceraikan suaminya atas tuduhan 'kekejaman ekstrem'. Namun suaminya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Kami meyakini bahwa perlindungan konstitusional untuk pemuda ini dilanggar dengan cara yang tidak bisa diperbaiki," ujar Stollsteimer.

Halaman 2 dari 2
(idn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads