Giliran Prancis Cabut Aturan Wajib Masker!

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 13:58 WIB
Ilustrasi -- Situasi pandemi Corona di Prancis (dok. AP Photo)
Paris -

Otoritas Prancis mulai mencabut pembatasan virus Corona (COVID-19), termasuk aturan wajib masker di luar ruangan (outdoor), mulai Rabu (2/2) waktu setempat. Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan sehari-hari warga Prancis di tengah pandemi.

Seperti dilansir AFP, Rabu (2/2/2022), batasan untuk jumlah penonton konser, pertandingan olahraga dan acara lainnya juga dihapus. Namun kebijakan bekerja dari rumah, meski tidak lagi diwajibkan, masih direkomendasikan oleh otoritas setempat.

Pencabutan pembatasan Corona ini memulai kebijakan pelonggaran dua tahap yang diumumkan pemerintah Prancis pada akhir Januari lalu, meskipun jumlah kasus harian di negara itu mencetak rekor tertinggi bulan lalu. Langkah ini juga menyusul kebijakan serupa dari dua negara Eropa lainnya, Inggris dan Denmark.

Perdana Menteri (PM) Prancis, Jean Castex, dalam pengumuman pada Januari lalu menyatakan Prancis 'akan bisa mencabut sebagian besar pembatasan yang diberlakukan untuk membatasi epidemi pada Februari' berkat izin vaksinasi baru, yang menggantikan izin kesehatan.

Sejak bulan lalu, bukti vaksinasi diperlukan untuk bisa mengakses semua tempat umum, mulai dari bar dan restoran hingga menaiki transportasi umum jarak jauh. Sebelumnya hanya dibutuhkan izin kesehatan yang bisa diperoleh dengan memiliki hasil tes negatif Corona.

Penggunaan bukti vaksinasi sebagai akses ke tempat umum itu dimaksudkan untuk meyakinkan lebih banyak orang mendapatkan vaksin Corona.

Pada tahap kedua pelonggaran pembatasan Corona, kelab malam akan dibuka kembali pada 16 Februari setelah tutup sejak Desember lalu. Kemudian area standing akan diizinkan kembali di konser, acara olahraga dan di bar. Makan dan minum juga diperbolehkan kembali di stadion, bioskop dan transportasi umum.




(nvc/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork