Bui 4 Tahun Lamanya Bagi Aung San Suu Kyi

Bui 4 Tahun Lamanya Bagi Aung San Suu Kyi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Des 2021 20:33 WIB
Myanmar State Counsellor Aung San Su Kyi attends the Myanmar Ethnics Culture Festival in Yangon on February 1, 2020. (Photo by Sai Aung Main / AFP)
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP/SAI AUNG MAIN)
Jakarta -

Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman terhadap pemimpin sipil Aung San Suu Kyi yang dilengserkan kudeta militer awal tahun ini. Aung San Suu Kyi dijatuhkan hukuman total empat tahun penjara.

Suu Kyi dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan menghasut perbedaan pendapat terhadap militer. Selain itu dia juga disebut bersalah melanggar protokol pandemi virus Corona (COVID-19).

Dilansir Channel News Asia, Senin (6/12/2021), vonis terhadap Suu Kyi itu diumumkan juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, dalam pernyataannya kepada AFP pada Senin (6/12) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dihukum dua tahun penjara di bawah pasal 505(b) dan dua tahun penjara di bawah undang-undang bencana alam," ungkap Zaw dalam pernyataannya.

Hukuman itu menjadi vonis pertama yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi, yang terjerat serangkaian kasus sejak junta militer Myanmar mengambil alih kekuasaan.

ADVERTISEMENT

Para jurnalis dilarang meliput persidangan yang digelar di pengadilan khusus yang dibentuk junta militer Myanmar di ibu kota Naypyitaw. Selain itu pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media soal isi persidangan.

Pendukung Suu Kyi menyebut kasus-kasus yang menjeratnya tidak berdasar dan dirancang untuk menghancurkan karier politiknya serta mengikatnya dalam proses hukum sementara militer berkuasa.

Selain Suu Kyi, mantan Presiden Myanmar, Win Myint, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan yang sama.

Namun ditambahkan Zaw bahwa Suu Kyi maupun Win Myint belum akan menjalani masa hukumannya di dalam penjara. Keduanya disebut akan lebih dulu menghadapi sidang dakwaan-dakwaan lain.

"Mereka akan menghadapi dakwaan-dakwaan lainnya dari tempat tinggal mereka sekarang (di Naypyitaw)," imbuh Zaw tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Suu Kyi yang berusia 76 tahun telah ditahan sejak militer melancarkan kudeta dan melengserkan pemerintahannya pada 1 Februari lalu.

Sejak saat itu, junta militer Myanmar menambahkan sejumlah dakwaan lainnya terhadap Suu Kyi, termasuk dakwaan melanggar undang-undang rahasia negara, dakwaan korupsi dan kecurangan pemilu. Suu Kyi terancam total hukuman puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah untuk semua dakwaan.

Suu Kyi sendiri diketahui menolak semua dakwaan yang dijeratkan terhadap dirinya. Dakwaan-dakwaan yang menjerat Suu Kyi bisa membuatnya menghabiskan sisa hidupnya di penjara jika terbukti bersalah.

Pemerintahan junta militer Myanmar juga sebelumnya kembali menjeratkan dakwaan korupsi baru terhadap Suu Kyi.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (1/12/2021), televisi lokal yang dikelola negara, MRTV, menyebut dakwaan terbaru yang dijeratkan terhadap Suu Kyi ini berkaitan dengan pembelian dan penyewaan sebuah helikopter.

Dakwaan itu diatur dalam undang-undang (UU) anti-korupsi, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Juru bicara pemerintah junta militer Myanmar belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan baru ini. Tim pengacara Suu Kyi, yang terjerat gag order atau perintah untuk membatasi informasi dan pernyataan ke publik, juga belum berkomentar.

Dakwaan korupsi tambahan juga dijeratkan terhadap mantan Presiden Myanmar, Win Myint, yang juga digulingkan dalam kudeta militer pada Februari lalu. Namun tidak disebutkan lebih lanjut dakwaan baru untuk Win Myint tersebut.

Halaman 2 dari 3
(dwia/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads