Junta Myanmar Kembali Jeratkan Dakwaan Korupsi ke Aung San Suu Kyi

ADVERTISEMENT

Junta Myanmar Kembali Jeratkan Dakwaan Korupsi ke Aung San Suu Kyi

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 16:21 WIB
Myanmar State Counsellor Aung San Su Kyi attends the Myanmar Ethnics Culture Festival in Yangon on February 1, 2020. (Photo by Sai Aung Main / AFP)
Aung San Suu Kyi (dok. AFP/SAI AUNG MAIN)
Naypyitaw -

Pemerintahan junta militer Myanmar kembali menjeratkan dakwaan korupsi baru terhadap pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi. Dakwaan tambahan ini dijeratkan setelah sebelumnya pengadilan Myanmar menunda sidang putusan untuk salah satu kasus yang menjerat Suu Kyi.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (1/12/2021), televisi lokal yang dikelola negara, MRTV, menyebut dakwaan terbaru yang dijeratkan terhadap Suu Kyi ini berkaitan dengan pembelian dan penyewaan sebuah helikopter.

Dakwaan itu diatur dalam undang-undang (UU) anti-korupsi, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Suu Kyi (76) dilengserkan dalam kudeta militer pada 1 Februari lalu dan kini menghadapi rentetan kasus pidana yang dijeratkan otoritas junta militer Myanmar. Kasus yang menjerat Suu Kyi mencakup dakwaan penghasutan dan pelanggaran protokol COVID-19.

Suu Kyi diketahui menolak semua dakwaan yang dijeratkan terhadap dirinya. Dakwaan-dakwaan yang menjerat Suu Kyi bisa membuatnya menghabiskan sisa hidupnya di penjara jika terbukti bersalah.

Juru bicara pemerintah junta militer Myanmar belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan baru ini. Tim pengacara Suu Kyi, yang terjerat gag order atau perintah untuk membatasi informasi dan pernyataan ke publik, juga belum berkomentar.

Dakwaan korupsi tambahan juga dijeratkan terhadap mantan Presiden Myanmar, Win Myint, yang juga digulingkan dalam kudeta militer pada Februari lalu. Namun tidak disebutkan lebih lanjut dakwaan baru untuk Win Myint tersebut.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT