Pemerintah Inggris mengecam para jenderal Myanmar setelah pemimpin terguling negara itu, Aung San Suu Kyi, divonis penjara empat tahun karena hasutan terhadap militer.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris Liz Truss mengatakan hukuman penjara adalah "upaya mengerikan lainnya oleh rezim militer Myanmar untuk melumpuhkan oposisi dan menekan kebebasan dan demokrasi".
"Inggris menyerukan rezim untuk membebaskan tahanan-tahanan politik, terlibat dalam dialog dan memungkinkan kembalinya demokrasi. Penahanan sewenang-wenang politisi terpilih hanya berisiko kerusuhan lebih lanjut," kata Menlu Inggris itu seperti diberitakan kantor berita AFP, Senin (6/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suu Kyi dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar protokol pandemi virus Corona (COVID-19).
Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (6/12/2021), vonis terhadap Suu Kyi itu diumumkan juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, dalam pernyataannya kepada AFP pada Senin (6/12) waktu setempat.
"Dihukum dua tahun penjara di bawah pasal 505(b) dan dua tahun penjara di bawah undang-undang bencana alam," ungkap Zaw dalam pernyataannya.
Vonis ini menjadi vonis pertama yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi, yang terjerat serangkaian kasus sejak junta militer Myanmar mengambil alih kekuasaan.
Mantan Presiden Myanmar, Win Myint, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan yang sama.
Namun ditambahkan Zaw bahwa Suu Kyi maupun Win Myint belum akan menjalani masa hukumannya di dalam penjara. "Mereka akan menghadapi dakwaan-dakwaan lainnya dari tempat tinggal mereka sekarang (di Naypyitaw)," imbuh Zaw tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Suu Kyi yang berusia 76 tahun telah ditahan sejak militer melancarkan kudeta dan melengserkan pemerintahannya pada 1 Februari lalu.
Lihat juga video 'Rakyat Myanmar Gelar Aksi untuknya, Ini Reaksi Aung San Suu Kyi':