Junta Myanmar Dakwa Suu Kyi dengan Kecurangan Pemilu

Junta Myanmar Dakwa Suu Kyi dengan Kecurangan Pemilu

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 13:58 WIB
Myanmar State Counsellor Aung San Su Kyi attends the Myanmar Ethnics Culture Festival in Yangon on February 1, 2020. (Photo by Sai Aung Main / AFP)
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP/SAI AUNG MAIN)
Jakarta -

Junta militer Myanmar telah mendakwa pemimpin sipil terguling, Aung San Suu Kyi dengan melakukan kecurangan pemilu selama pemilihan umum (pemilu) 2020.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (16/11/2021), surat kabar pemerintah Global New Light of Myanmar melaporkan, dakwaan terbaru ini melibatkan "kecurangan pemilu dan tindakan tidak sah", tanpa memberikan rincian kapan proses pengadilan akan dimulai.

Myanmar telah berada dalam kekacauan sejak kudeta militer pada Februari memicu protes nasional dan tindakan keras junta Myanmar terhadap para demonstran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditahan sejak kudeta, Suu Kyi (76) menghadapi sejumlah dakwaan termasuk mengimpor walkie talkie secara ilegal, hasutan dan korupsi, dan menghadapi ancaman puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah.

Lima belas pejabat lainnya -- termasuk mantan presiden Win Myint dan mantan ketua komisi pemilihan -- menghadapi dakwaan yang sama.

ADVERTISEMENT

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang menaungi Suu Kyi kembali menang dalam pemilihan umum 2020 dengan jumlah suara yang lebih besar dibandingkan dengan pemilihan 2015, mengalahkan partai yang berpihak pada militer.

Namun, junta militer menyebut kecurangan selama pemilihan umum itu sebagai alasan untuk merebut kekuasaan dari pemerintahan sipil pimpinan Suu Kyi. Pada bulan Juli, junta membatalkan hasil pemilu, mengumumkan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus penyimpangan pemilih.

Sebelumnya, Suu Kyi juga sudah diadili karena melanggar pembatasan virus Corona saat berkampanye menjelang pemilihan. Wartawan dilarang menghadiri persidangan di pengadilan khusus di ibu kota yang dibangun militer, Naypyidaw, dan junta baru-baru ini melarang tim kuasa hukum Suu Kyi berbicara kepada media.

Vonis untuk persidangannya karena melanggar peraturan COVID-19 diharapkan pada bulan Desember. Suu Kyi menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads