Tok! Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

Tok! Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 06 Des 2021 15:17 WIB
Buddhist religious and military flags are waved by supporters including Buddhist monks onboard a vehicle Monday, Feb. 1, 2021, in Yangon, Myanmar. Myanmars military has announced it will hold a new election at the end of a one-year state of emergency it declared Monday when it seized control of the country and reportedly detained leader Aung San Suu Kyi.
Aung San Suu Kyi (dok. AP Photo)
Naypyitaw -

Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman total empat tahun penjara terhadap pemimpin sipil Aung San Suu Kyi yang dilengserkan kudeta militer awal tahun ini. Suu Kyi dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar protokol pandemi virus Corona (COVID-19).

Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (6/12/2021), vonis terhadap Suu Kyi itu diumumkan juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, dalam pernyataannya kepada AFP pada Senin (6/12) waktu setempat.

"Dihukum dua tahun penjara di bawah pasal 505(b) dan dua tahun penjara di bawah undang-undang bencana alam," ungkap Zaw dalam pernyataannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman itu menjadi vonis pertama yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi, yang terjerat serangkaian kasus sejak junta militer Myanmar mengambil alih kekuasaan.

Mantan Presiden Myanmar, Win Myint, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan yang sama.

ADVERTISEMENT

Namun ditambahkan Zaw bahwa Suu Kyi maupun Win Myint belum akan menjalani masa hukumannya di dalam penjara. "Mereka akan menghadapi dakwaan-dakwaan lainnya dari tempat tinggal mereka sekarang (di Naypyitaw)," imbuh Zaw tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Suu Kyi yang berusia 76 tahun telah ditahan sejak militer melancarkan kudeta dan melengserkan pemerintahannya pada 1 Februari lalu.

Sejak saat itu, junta militer Myanmar menambahkan sejumlah dakwaan lainnya terhadap Suu Kyi, termasuk dakwaan melanggar undang-undang rahasia negara, dakwaan korupsi dan kecurangan pemilu. Suu Kyi terancam total hukuman puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah untuk semua dakwaan.

Para jurnalis dilarang meliput persidangan yang digelar di pengadilan khusus yang dibentuk junta militer Myanmar di ibu kota Naypyitaw, dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media soal isi persidangan.

Pendukung Suu Kyi menyebut kasus-kasus yang menjeratnya tidak berdasar dan dirancang untuk menghancurkan karier politiknya serta mengikatnya dalam proses hukum sementara militer berkuasa.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads