Klaster karaoke Corona membuat pemerintah kembali memperketat aturan di Singapura. Salah satu yang kembali diperketat adalah terkait aturan makan di tempat atau dine-in.
Aturan tersebut mencakup pemeriksaan status vaksinasi untuk pelanggan yang hendak makan atau minum di restoran. Hal ini dipicu munculnya klaster baru COVID-19 dari lounge KTV pada Rabu (14/7) lalu.
Bahkan klaster karaoke tersebut sudah bertambah hingga mencapai 148 kasus, hanya dalam waktu kurang dari satu minggu. Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan, hingga hari Jumat (16/7), sebanyak 2.480 orang telah dikarantina karena diidentifikasi kontak erat dengan orang-orang yang terinfeksi di tempat karaoke tersebut.
Bagaimana Aturannya?
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 19 Juli hingga 8 Agustus mendatang, di mana layanan dine-in di restoran Singapura akan diizinkan untuk lima orang jika sudah divaksin. Sementara jika belum, hanya dua orang yang diizinkan dine-in.
Selain warga yang divaksinasi, orang yang belum divaksinasi namun memiliki surat negatif COVID dan pasien yang telah pulih diizinkan untuk bergabung dalam satu meja (yang terdiri dari lima orang).
Sementara, untuk layanan F&B di pusat jajanan, foodcourt dan kedai kopi tidak boleh lebih dari dua orang.
Pihak berwenang juga memerintahkan sekitar 400 tempat hiburan malam ditutup selama dua minggu untuk inspeksi, setelah pelanggaran aturan oleh beberapa orang disalahkan atas wabah terbaru di tempat karaoke.
Singapura sempat melonggarkan aturan selama sepekan ini karena kasus infeksi Corona yang menurun. Di bawah aturan pelonggaran tersebut, warga dapat makan di restoran dengan maksimal lima orang dalam satu meja.
(izt/dhn)