Pemkab Batang Bongkar 24 Kafe dan Karaoke Ilegal di Pantai Sigandu

Foto

Pemkab Batang Bongkar 24 Kafe dan Karaoke Ilegal di Pantai Sigandu

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Rabu, 09 Jul 2025 19:00 WIB

Batang - Sebanyak 24 kafe dan tempat karaoke ilegal di Pantai Sigandu dibongkar. Pembongkaran dilakukan demi menciptakan kawasan wisata yang aman dan tertib.

Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan kafe dan karaoke tidak berizin di Wisata Pantai Sigandu Pantai Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025). Pemerintah setempat bersama TNI dan Polri membongkar 24 bangunan kafe dan tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan yang bertujuan untuk penataan ulang kawasan wisata agar menjadi destinasi wisata yang aman serta nyaman, khususnya wisatawan mancanegara. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/bar

Petugas mengoperasikan alat berat saat membongkar bangunan tanpa izin di Pantai Sigandu, Batang, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan kafe dan karaoke tidak berizin di Wisata Pantai Sigandu Pantai Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025). Pemerintah setempat bersama TNI dan Polri membongkar 24 bangunan kafe dan tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan yang bertujuan untuk penataan ulang kawasan wisata agar menjadi destinasi wisata yang aman serta nyaman, khususnya wisatawan mancanegara. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/bar

Sebanyak 24 bangunan kafe dan karaoke ilegal ditertibkan karena melanggar aturan dua perda. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan kafe dan karaoke tidak berizin di Wisata Pantai Sigandu Pantai Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025). Pemerintah setempat bersama TNI dan Polri membongkar 24 bangunan kafe dan tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan yang bertujuan untuk penataan ulang kawasan wisata agar menjadi destinasi wisata yang aman serta nyaman, khususnya wisatawan mancanegara. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/bar

Pembongkaran dilakukan demi penataan kawasan wisata yang lebih aman dan nyaman. Pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI-Polri dalam upaya penertiban tempat hiburan liar.ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Pemkab Batang Bongkar 24 Kafe dan Karaoke Ilegal di Pantai Sigandu
Pemkab Batang Bongkar 24 Kafe dan Karaoke Ilegal di Pantai Sigandu
Pemkab Batang Bongkar 24 Kafe dan Karaoke Ilegal di Pantai Sigandu


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads