Penampar Macron Dibui 4 Bulan, AS-Israel Disamakan dengan Hamas-Taliban

International Updates

Penampar Macron Dibui 4 Bulan, AS-Israel Disamakan dengan Hamas-Taliban

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 19:01 WIB
In this grab taken from video Frances President Emmanuel Macron, centre, is slapped by a man, in green T-shirt, during a visit to Tain-l’Hermitage, in France, Tuesday, June 8, 2021. Macron denounced β€œviolence” and β€œstupidity” after he was slapped in the face Tuesday by a man during a visit to a small town in southeastern France. The incident prompted a wide show of support for the head of state from politicians across the ideological spectrum. A video shows a man slapping Macron in the face and the presidents bodyguards pushing the aggressor away as the head of state was quickly rushed from the scene in the town of Tain-l’Hermitage. (BFM TV via AP)
Presiden Prancis Emmanuel Macron ditampar warga (Foto: BFM TV via AP)
Jakarta -

Pengadilan Prancis telah menjatuhkan vonis terhadap seorang pria yang menampar Presiden Emmanuel Macron di depan umum, pekan ini. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar kilat pada Kamis (10/6) waktu setempat.

Seperti dilansir AFP, Jumat (11/6/2021), Damien Tarel (28) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan, namun 14 bulan ditetapkan sebagai hukuman percobaan sehingga Tarel hanya akan mendekam di penjara selama empat bulan.

Tarel ditahan sejak melakukan tindak penyerangan terhadap Macron pada Selasa (8/6) waktu setempat. Dalam persidangan di kota Valence, jaksa menyebut tindakan Tarel itu 'benar-benar tidak bisa diterima' dan merupakan 'tindak kekerasan yang disengaja'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berita tersebut, berikut ini berita-berita internasional yang menarik perhatian pembaca detikcom, hari ini, Jumat (11/6/2021):

ADVERTISEMENT

- Ancam Bunuh Peraih Nobel Malala Yousafzai, Ulama Pakistan Ditangkap

Kepolisian Pakistan menangkap seorang ulama yang melontarkan ancaman akan membunuh peraih Nobel Perdamaian, Malala Yousafzai, terkait komentarnya soal pernikahan. Ancaman pembunuhan itu disampaikan sang ulama dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Seperti dilansir Associated Press, Jumat (11/6/2021), kepala kepolisian setempat, Waseem Sajjad, menyatakan bahwa ulama bernama Sardar Al Haqqani itu ditangkap di Lakki Marwat, sebuah distrik di Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, pada Rabu (9/6) waktu setempat.

Dalam video yang viral, Al Haqqani mengancam akan menargetkan Malala dengan serangan bom bunuh diri ketika dia kembali ke Pakistan. Hal itu disampaikan Al Haqqani karena komentar yang disampaikan Malala pada awal bulan ini kepada majalah Vogue Inggris soal pernikahan, yang menurut Al Haqqani, menghina Islam.

Malala diketahui tinggal di Inggris sejak tahun 2012, setelah militan Taliban Pakistan menembaknya hingga mengalami luka serius. Usia Malala saat itu baru 15 tahun dan dia diserang karena membuat marah Taliban dengan kampanyenya memperjuangkan pendidikan untuk anak-anak perempuan.

- Senat Setujui Zahid Quraishi Jadi Hakim Federal Muslim Pertama di AS

Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan Zahid Quraishi sebagai hakim distrik AS untuk distrik New Jersey dalam voting yang digelar Kamis (10/6) waktu setempat. Dengan konfirmasi ini, maka Quraishi mencetak sejarah sebagai hakim federal Muslim pertama di AS.

Seperti dilansir CNN, Jumat (11/6/2021), Presiden Joe Biden menunjuk Quraishi sebagai calon hakim federal AS pada Maret lalu, dalam kebijakan yang bertujuan untuk memberikan keberagaman latar belakang, pengalaman, dan perspektif yang luas untuk memperkuat AS.

"Quraishi akan menjadi Muslim Amerika pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang menjabat sebagai hakim federal Pasal III. Agama terbesar ketiga di Amerika Serikat, dan dia akan menjadi yang pertama untuk menjabat sebagai hakim Pasal III," ucap pemimpin mayoritas Senat AS, Chuck Schumer, sebelum voting digelar.

- Serangan Rudal-Drone Houthi Tewaskan 8 Orang di Yaman, 27 Luka

Sedikitnya delapan orang tewas setelah pemberontak Houthi di Yaman melancarkan sejumlah serangan rudal balistik dan drone yang dipasangi peledak. Serangan itu dilaporkan mengenai beberapa lokasi yang menjadi target di wilayah Marib.

Seperti dilansir Arab News dan Reuters, Jumat (11/6/2021), beberapa ledakan dengan suara gemuruh mengguncang Marib pada Kamis (10/6) tengah malam waktu setempat.

Menteri Informasi, Mummar al-Iryani, dalam pernyataan via Twitter menyebut serangan rudal dan drone itu dilancarkan oleh pemberontak Houthi, yang berupaya menguasai wilayah Marib yang kaya gas.

Disebutkan Al-Iryani bahwa serangan Houthi itu mengenai sebuah masjid, pusat komersial dan lembaga pemasyarakatan khusus wanita.

- Samakan AS-Israel dengan Hamas-Taliban, Politikus Muslim AS Dikecam

Seorang anggota parlemen Amerika Serikat (AS), Ilhan Omar, menuai kecaman karena dianggap menyamakan AS dan Israel dengan Hamas dan Taliban yang disebutnya sama-sama melakukan 'kekejaman yang tidak terbayangkan'. Protes terhadap Omar juga datang dari Partai Demokrat yang menaunginya.

Seperti dilansir AFP, Jumat (11/6/2021), Omar yang mencetak sejarah tahun 2016 sebagai salah satu dari dua wanita Muslim yang pertama terpilih menjadi anggota DPR AS, diketahui kerap melontarkan komentar tajam yang seringkali dikecam sebagai anti-Semitisme atau anti-Israel.

Namun komentar terbaru yang dilontarkan Omar menuai kecaman tidak hanya dari Partai Republik, tapi juga dari Partai Demokrat. Beberapa pihak meminta Omar mengklarifikasi pernyataannya, sedangkan yang lain menyerukan hukuman untuk Omar termasuk melucuti tugas-tugasnya di komisi DPR AS yang diwakilinya.

- Penampar Macron Dihukum 4 Bulan Penjara

Pengadilan Prancis telah menjatuhkan vonis terhadap seorang pria yang menampar Presiden Emmanuel Macron di depan umum, pekan ini. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar kilat pada Kamis (10/6) waktu setempat.

Seperti dilansir AFP, Jumat (11/6/2021), Damien Tarel (28) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan, namun 14 bulan ditetapkan sebagai hukuman percobaan sehingga Tarel hanya akan mendekam di penjara selama empat bulan.

Tarel ditahan sejak melakukan tindak penyerangan terhadap Macron pada Selasa (8/6) waktu setempat. Dalam persidangan di kota Valence, jaksa menyebut tindakan Tarel itu 'benar-benar tidak bisa diterima' dan merupakan 'tindak kekerasan yang disengaja'.

Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. Namun hakim yang memimpin persidangan ini menyatakan Tarel hanya harus menjalani masa hukuman empat bulan di dalam penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads