Sidang kasus Suu Kyi yang dijadwalkan pada 15 Maret mengalami penundaan karena terputusnya akses internet di pengadilan, saat junta militer memutuskan jaringan komunikasi untuk membendung unjuk rasa yang meluas secara nasional.
Dalam tuduhannya, junta militer menyebut Suu Kyi menggunakan sejumlah dana yang disumbangkan untuk Yayasan Daw Khin Kyi untuk demi keuntungan pribadinya, menyewakan tanah milik negara untuk kantor yayasan tersebut dan membeli tanah untuk pusat pelatihan kejuruan di Naypyitaw dengan harga lebih rendah dari nilai pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Suu Kyi dijerat empat dakwaan yang terdiri atas dakwaan melanggar UU Ekspor-Impor terkait kepemilikan walkie-talkie ilegal, dakwaan melanggar UU Penanggulangan Bencana Alam terkait tuduhan melanggar protokol virus Corona (COVID-19), dakwaan melanggar UU telekomunikasi dan dakwaan penghasutan di bawah hukum pidana era kolonial.
(nvc/ita)