Pemimpin de-facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, kembali dijerat dakwaan tambahan oleh rezim junta militer yang merebut kekuasaannya. Suu Kyi dijerat dakwaan penyuapan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Seperti dilaporkan Bloomberg dan dilansir The Star, Kamis (18/3/2021), junta militer Myanmar mendakwa Suu Kyi melanggar undang-undang (UU) antikorupsi, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Dakwaan terbaru itu diumumkan oleh televisi MRTV yang dikelola pemerintah Myanmar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dakwaan tambahan itu, maka total lima dakwaan telah dijeratkan terhadap Suu Kyi yang ditahan saat militer melancarkan kudeta pada 1 Februari lalu. Persidangan kasus ini digelar via video conference di sebuah pengadilan di ibu kota Naypyitaw.
Tayangan MRTV menunjukkan rekaman video yang menampilkan Direktur Say Paing Construction Co, Maung Weik, menuturkan dirinya membayar US$ 550 ribu (Rp 7,9 miliar) kepada Suu Kyi di kediamannya. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, antara tahun 2018 hingga April 2020 demi memuluskan proyeknya.
Maung menyebut tidak ada saksi mata untuk penyerahan uang itu.
Otoritas junta militer Myanmar mencegah Suu Kyi untuk bertemu tim penasihat hukumnya, yang menyangkal seluruh dakwaan dan memandang tuduhan itu bermotif politik.
Simak Video: Myanmar Kian 'Berdarah', 39 Orang Tewas Ditembak dalam Sehari