Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 2,3 M di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 2,3 M di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Kamis, 10 Apr 2025 21:03 WIB
Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor.
Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polisi berhasil menangkap delapan pelaku dalam kasus 'pabrik' uang palsu di Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan para pelaku sindikat uang palsu dijerat dengan pasal berlapis.

Para pelaku terancam denda hingga Rp 10 miliar. Mereka juga terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

"Untuk delapan pelaku ini akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Yang akan kita kenakan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang ancaman sanksinya itu sekitar 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar," kata Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan akan kita juncto-kan dengan Pasal 244 KUHP pidana dan/atau Pasal 245 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Haris menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap delapan pelaku sindikat uang palsu. Para pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Pelaku MS (45) berperan mengambil uang palsu yang tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang. Kemudian, pelaku BI (50), E (42), BS (40), dan BBU (42) berperan sebagai penjual uang palsu.

Ada juga AY (70) yang berperan sebagai perantara tim produksi uang palsu dengan penjual uang palsu. Peran pencetak uang palsu dilakukan oleh DS (41), sementara penyedia lokasi pencetak uang palsu di 'pabrik' uang palsu di Bogor, Jawa Barat, dilakukan oleh LB (50).

Dalam pengungkapan sindikat uang palsu itu, polisi berhasil menyita 23.297 lembar uang palsu dengan nominal pecahan Rp 100 ribu. Lembaran uang palsu itu bernilai Rp 2.329.700.000 jika dirupiahkan.

Polisi belum dapat memastikan total keseluruhan uang palsu yang diproduksi dari 'pabrik' uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Dia mengatakan masih ada tiga dus lembaran uang palsu dalam kondisi belum dipotong.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini, itu sebanyak tadi ya 23.297 lembar. 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu uang Republik Indonesia," kata Haris.

"Karena ada sekitar tiga dus yang di dalamnya itu lembaran yang belum dipotong, yang satu lembarannya itu terpantau mencetak enam lembar pecahan Rp 100 ribu. Nah itu detailnya itu masih satu lembar, detailnya mungkin bisa lebih dari ini," jelasnya.

Menurut Haris, uang palsu itu diproduksi secara pesanan. Polisi masih mendalami berapa banyak uang palsu yang sudah beredar di masyarakat sejak 'pabrik' uang palsu di Bogor itu beroperasi selama enam bulan terakhir.

"Untuk produksi ini ada karena memang adanya pesanan. Jadi bekerja berdasarkan pesanan, made by order. Misalnya mereka yaitu pesanan selalu bermula dari saudara AY yang ada di Subang," ucapnya.

Lihat juga Video: Pabrik Uang Palsu Terkuak dari Temuan Tas di Stasiun Tanah Abang

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads