Dakwaan itu terkait dengan tiga pejabat intelijen militer Korut yang dituduh melakukan operasi peretasan dan malware yang luas untuk mendapatkan dana bagi pemerintah Korut, sembari menghindari sanksi-sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang memutus sumber pendapatan negara itu.
Ketiga pejabat Korut itu diidentifikasi sebagai Park Jin Hyok (36), Jon Chang Hyok (31) dan Kim Il (27). Ketiganya disebut tergabung dalam Biro Umum Pengintaian (RGB) atau disebut juga sebagai unit peretasan pada intelijen militer Korut. Biro itu juga dikenal sebagai Lazarus Group atau APT 38 oleh komunitas keamanan siber.
AS mendakwa ketiganya melakukan peretasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memasarkan dan memperdagangkan mata uang digital seperti bitcoin, dan mengembangkan platform blockchain untuk menghindari sanksi dan secara diam-diam mengumpulkan dana.
Ketiganya disebut beroperasi dari luar Korut, termasuk dari Rusia dan China, saat meretas komputer menggunakan teknik spear-phishing dan mempromosikan aplikasi mata cryptocurrency yang bermuatan software berbahaya yang memungkinkan untuk mengosongkan dompet mata uang digital korban.
(nvc/ita)