AS Dakwa 3 Peretas Korut Atas Pencurian Mata Uang Digital, Termasuk di RI

AS Dakwa 3 Peretas Korut Atas Pencurian Mata Uang Digital, Termasuk di RI

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 11:32 WIB
Pertama Kali, Uni Eropa Kenakan Sanksi Terhadap Peretas Rusia dan Cina Atas Serangan Cyber
Ilustrasi (dok. DW News)

Dakwaan itu terkait dengan tiga pejabat intelijen militer Korut yang dituduh melakukan operasi peretasan dan malware yang luas untuk mendapatkan dana bagi pemerintah Korut, sembari menghindari sanksi-sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang memutus sumber pendapatan negara itu.

Ketiga pejabat Korut itu diidentifikasi sebagai Park Jin Hyok (36), Jon Chang Hyok (31) dan Kim Il (27). Ketiganya disebut tergabung dalam Biro Umum Pengintaian (RGB) atau disebut juga sebagai unit peretasan pada intelijen militer Korut. Biro itu juga dikenal sebagai Lazarus Group atau APT 38 oleh komunitas keamanan siber.

AS mendakwa ketiganya melakukan peretasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memasarkan dan memperdagangkan mata uang digital seperti bitcoin, dan mengembangkan platform blockchain untuk menghindari sanksi dan secara diam-diam mengumpulkan dana.

Ketiganya disebut beroperasi dari luar Korut, termasuk dari Rusia dan China, saat meretas komputer menggunakan teknik spear-phishing dan mempromosikan aplikasi mata cryptocurrency yang bermuatan software berbahaya yang memungkinkan untuk mengosongkan dompet mata uang digital korban.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads