Selama tahun 2020 publik dihebohkan dengan berbagai kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis. Dua di antaranya terjadi di Sumatera.
Kasus pertama terjadi di Medan dan menyeret nama artis FTV, Hana Hanifah. Dia diamankan di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7/2020) pukul 23.30 WIB. Saat itu, dia disebut sedang tidak memakai busana lengkap.
"Yang bersangkutan pada saat kita amankan sedang tidak memakai busana lengkap," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Senin (13/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hana, kata polisi, mengaku baru tiba di Medan pada pagi harinya. Dia diamankan di hotel saat bersama seorang pria.
"Pengakuannya, baru landing dari Jakarta tadi pagi (Minggu). Kemudian menginap di salah satu hotel dengan seorang laki-laki," ucap Riko.
Riko menjelaskan yang ditemukan bersama Hani itu merupakan pria berinisial A. Pria ini disebut sebagai sebagai seorang pengusaha.
"(Hana) bersama dengan A (di hotel)," ujarnya.
![]() |
Saat proses penangkapan Hana, polisi menemukan alat kontrasepsi hingga ATM di lokasi. Riko menyebut ada uang Rp 20 juta yang diduga telah ditransfer A sebelum Hana datang ke Medan.
"Sebelum berangkat ke sini, dia sudah menerima transferan sejumlah Rp 20 juta," ujar Riko.
Muncikari yang Menjajakan Hana
Polisi mengungkap keterlibatan dua orang muncikari dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeret Hana ini. Dua orang mucikari itu adalah R dan J.
Pria berinisial R yang diduga menjadi muncikari sudah ditangkap. R merupakan orang yang menjemput dan mengantarkan Hana ke hotel. Dia ditangkap di hotel tempat Hana diamankan.
"Kemudian dari R tersebut kita tangkap di lobi hotel, yang bersangkutan menjelaskan bahwa saksi HH (Hana) dan saksi A ada di salah satu kamar. Kemudian tim bergerak ke salah satu kamar mendapatkan saksi HH dan saksi A ada di kamar tersebut," ucap Riko, Selasa (14/7).
![]() |
"Si R, ini pengakuannya dia hanya bantu aja. 'Nanti kalau ada tamu atas nama ini kamu jemput di bandara. Nanti kamu antar'. Intinya gitu aja," ujarnya menirukan ucapan J.
Sementara J belum berhasil ditangkap. Polisi menyebut J merupakan seorang fotografer yang ditemui Hana di Kafe kawasan Senayan, Jakarta.
"Jadi si H ini dia nongkrong-nya di kafe itu dengan temen-temennya. Si J ini yang koordinir yang kita duga dia muncikarinya," jelas Riko.
R dan J kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepada R yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kasus ini, Hana hanya ditetapkan sebagai saksi. Polisi hingga kini juga masih memburu J.
Buka halaman selanjutnya untuk tahu soal kasus prostitusi yang menyeret artis FTV Vernita Syabilla.
Belum lagi kasus Hana usai, publik kembali dihebohkan dengan dugaan prostitusi artis. Sat Reskrim dari Polresta Bandar Lampung mengamankan artis FTV, VS, dari salah satu hotel berbintang karena diduga terlibat prostitusi.
Manajer kemudian membenarkan Vernita Syabilla diamankan. Vernita diamankan saat bersama seorang pria, S, yang disebut sebagai pengusaha dari dalam kamar hotel pada Selasa (28/7). Polisi juga mengamankan dua orang diduga muncikari dari hotel yang sama.
![]() |
"Kemarin sore jelang malam di salah satu hotel. Dugaan sementara terkait prostitusi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/7).
Polisi ikut mengamankan alat kontrasepsi, uang tunai dan bukti transfer. Polisi mengatakan uang yang diamankan itu berjumlah Rp 15 juta. Jumlah yang sama disebut tertera pada bukti transfer yang diamankan.
"Itu Rp 15 juta. Transfer Rp 15 juta tunai Rp 15 juta," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya.
"Iya (Total nilainya Rp 30 juta)," sambungnya.
Pemesan Vernita, S, ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. S kemudian diperbolehkan pulang oleh polisi.
"S sudah kita pulangkan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Rabu (29/7), seperti dilansir Antara.
![]() |
Vernita buka suara terkait kasus yang dialaminya. Dia meminta maaf kepada keluarganya terkait kabar keterlibatan di kasus dugaan prostitusi.
"Saya minta maaf kepada keluarga yang mungkin syok dengan berita di luar sana yang belum terbukti," ujar Vernita di Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Vernita juga ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Dua orang diduga muncikari, MK dan MNA ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Keduanya diduga 'menjual' Vernita kepada pria hidung belang lewat media sosial.
Selain itu, polisi juga menangkap pria bernisial Baban Supandi alias Baim yang diduga bos muncikari di kasus Vernita. Dia telah divonis 4,5 tahun penjara.