Remaja Hong Kong Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Menghina Bendera China

Remaja Hong Kong Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Menghina Bendera China

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 15:24 WIB
Aktivis remaja Hong Kong, Tony Chung (AFP Photo)
Foto: Aktivis remaja Hong Kong, Tony Chung (AFP Photo)

Chung tidak mengaku bersalah atas penghinaan bendera atau pertemuan yang melanggar hukum, yang masing-masing dihukum maksimal tiga tahun dan lima tahun. Dia akan dijatuhi hukuman pada 29 Desember.

"Warga Hong Kong bertahanlah di sana," teriak Chung kepada para pendukungnya di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chung juga merupakan orang pertama yang dituntut di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan pada bulan Juni oleh Beijing di Hong Kong untuk memadamkan protes anti-pemerintah.

ADVERTISEMENT

Chung menghadapi tuduhan pemisahan diri di bawah undang-undang baru, yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia juga dituduh atas dugaan pencucian uang dan bersekongkol untuk menerbitkan konten yang menghasut.

Setelah putusan hari Jumat (11/12), remaja itu akan dipenjara sambil menunggu persidangan atas dakwaan keamanan nasional yang lebih berat.

Sidang pengadilan Chung berikutnya atas dakwaan keamanan nasional akan digelar pada 7 Januari 2021 mendatang.


(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads