Aktivis terkemuka Hong Kong Joshua Wong dipenjara pada Rabu (2/12) karena memimpin unjuk rasa ilegal. Aksi demonstrasi itu dilakukan di luar markas polisi Hong Kong selama aksi protes demokrasi tahun lalu.
Dilansir AFP, Rabu (2/12/2020) Wong dituntut bersama rekan sesama aktivisnya, Ivan Lam dan Agnes Chow. Ketiganya mengaku bersalah atas berbagai dakwaaan termasuk menghasut pertemuan yang melanggar hukum.
Menurut laporan yang diterima AFP, Wong dijatuhi hukuman 13,5 bulan penjara sementara rekan-rekannya Agnes Chow dan Ivan Lam masing-masing dijatuhi hukuman 10 bulan dan tujuh bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wong, Chow dan Lam bergabung dengan gerakan pro demokrasi Hong Kong ketika mereka masih remaja.
Ketiganya menyelenggarakan aksi unjuk rasa yang sukses pada tahun 2012 untuk menentang rencana untuk membuat sistem pendidikan Hong Kong lebih "patriotik".
Awal musim panas ini, China memberlakukan undang-undang keamanan yang meningkatkan kendali langsungnya atas Hong Kong dan melarang pandangan politik tertentu.
Lebih dari 10.000 orang telah ditangkap selama 18 bulan terakhir. Sebagian besar aktivis dan tokoh oposisi Hong Kong menghadapi tuntutan hukum.
(rdp/ita)