Putra Mahkota Saudi Minta Pengadilan AS Tolak Gugatan Plot Pembunuhan

Putra Mahkota Saudi Minta Pengadilan AS Tolak Gugatan Plot Pembunuhan

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 12:39 WIB
Saudi Arabias Crown Prince Mohammed bin Salman attends a meeting with Russias President Vladimir Putin on the sidelines of the G20 Summit in Osaka, Japan June 29, 2019. Yuri Kadobnov/Pool via REUTERS
Pangeran Mohammed bin Salman (dok. Reuters)

Namun dokumen pengacara MBS menolak permohonan itu. "Aljabri masih hidup, dan menurut gugatannya, tidak pernah tersentuh. Secara sederhana, TVPA (Undang-undang Perlindungan Korban Penyiksaan) tidak mencakup percobaan pembunuhan di luar hukum," sebut dokumen pengacara MBS.

Dokumen itu juga menyalahkan Aljabri karena tidak mengajukan gugatan di Kanada atau Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dokumen yang diajukan pengacara MBS balik menuduh Aljabri dan keluarganya terlibat dalam penyelewengan dan pencurian dana sebesar US$ 11 miliar yang ditujukan untuk operasi antiterorisme semasa Aljabri masih menjadi pejabat senior pada Kementerian Dalam Negeri Saudi antara tahun 2001-2015.

"Cacat dalam gugatan ini sangat jelas dan sangat mendalam sehingga hanya bisa dianggap sebagai upaya mengalihkan perhatian dari tindak pencurian besar-besaran oleh penggugat," klaim dokumen pengacara MBS.

ADVERTISEMENT

"Penggugat bisa mengatakan apapun yang dia inginkan kepada surat kabar. Tapi kasus ini tidak bisa diadili di pengadilan federal," imbuh dokumen itu.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads