Pemerintah Thailand menjadikan insiden di sekitar konvoi Ratu Suthida itu sebagai pembenaran untuk memberlakukan dekrit darurat mulai Kamis (15/10) waktu setempat. Dekrit darurat itu mencakup larangan perkumpulan politik, termasuk demonstrasi, yang diikuti lima orang atau lebih.
Unjuk rasa pro-demokrasi telah digelar selama tiga bulan di wilayah Thailand, dengan para demonstran menuntut pengunduran diri Perdana Menteri (PM) Prayuth Chan-O-Cha dan menyerukan reformasi untuk membatasi kekuasaan monarki yang dipegang Raja Maha Vajiralongkorn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 110 Undang-undang Pidana Thailand mengatur hukuman 16 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup untuk siapa saja yang terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan atau berupaya melakukan kekerasan terhadap Ratu Thailand, Ahli Waris Takhta atau pemangku Kerajaan Thailand. Ancaman hukumannya menjadi hukuman mati jika tindakan itu kemungkinan besar membahayakan nyawa anggota Kerajaan Thailand.
Tidak ada tanda-tanda Ratu Suthida terluka saat insiden di Bangkok pada Rabu (14/10) waktu setempat. Video yang beredar menunjukkan Ratu Suthida tersenyum dari jendela mobil saat konvoinya melewati sekelompok demonstran. Konvoi itu membawa Ratu Suthida untuk melakukan tugas istana di sebuah kuil setempat.
(nvc/ita)