2 Demonstran Didakwa Kekerasan pada Ratu Thailand, Terancam Vonis Mati

2 Demonstran Didakwa Kekerasan pada Ratu Thailand, Terancam Vonis Mati

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 14:52 WIB
A vehicle with members of the Thai royal family onboard passes through a road where anti-government protesters gathered outside the Government House on Wednesday, Oct. 14, 2020 in Bangkok, Thailand. (AP Photo)
Ilustrasi -- Iring-iringan kendaraan yang membawa keluarga Kerajaan Thailand (AP Photo)
Bangkok -

Kepolisian Thailand menyatakan bahwa dua warga akan didakwa atas percobaan melakukan tindak kekerasan terhadap Ratu Suthida. Dakwaan tersebut memiliki ancaman hukuman mati.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (16/10/2020), dakwaan itu masih terkait dengan insiden saat iring-iringan kendaraan yang membawa Ratu Suthida diganggu dan diolok-olok oleh sekelompok demonstran di Bangkok pada Rabu (14/10) waktu setempat.

Rekaman video menunjukkan bahwa sekelompok demonstran mengangkat tangan mereka untuk memberikan salam hormat tiga jari yang menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintah saat konvoi Ratu Suthida melewati mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa demonstran juga meneriakkan 'pajak kami', yang merujuk pada keluhan untuk pengeluaran pihak istana. Polisi yang ada di lokasi lantas mendorong para demonstran menjauh dari iring-iringan kendaraan Ratu Suthida.

Dalam pernyataan kepada Reuters, salah satu warga Thailand bernama Bunkueanun 'Francis' Paothong menuturkan dirinya telah didakwa terkait insiden itu. Bunkueanun menyatakan dirinya dijemput polisi dan dibawa dari Bangkok ke sebuah markas polisi perbatasan di luar provinsi.

ADVERTISEMENT

"Saya telah didakwa dengan melakukan tindak kekerasan terhadap Ratu," ucap Bunkueanun kepada Reuters. Bunkueanun sempat memposting video online untuk menegaskan dirinya tidak bersalah.

Secara terpisah, seorang pejabat kepolisian Thailand menyebut bahwa seorang warga lainnya bernama Ekachai Hongkangwan juga akan didakwa di markas polisi yang sama. Namun Reuters tidak bisa menghubungi Ekachai.

Asosiasi Pengacara Thailand untuk HAM menuturkan kepada Reuters bahwa tim pengacaranya membantu dua pria Thailand yang didakwa itu. Namun pihak asosiasi pengacara tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut soal dakwaan yang menjerat kedua pria itu.

Tonton video 'Demo Protes Anti-Pemerintah di Thailand Berujung Dekrit Darurat':

[Gambas:Video 20detik]



Pemerintah Thailand menjadikan insiden di sekitar konvoi Ratu Suthida itu sebagai pembenaran untuk memberlakukan dekrit darurat mulai Kamis (15/10) waktu setempat. Dekrit darurat itu mencakup larangan perkumpulan politik, termasuk demonstrasi, yang diikuti lima orang atau lebih.

Unjuk rasa pro-demokrasi telah digelar selama tiga bulan di wilayah Thailand, dengan para demonstran menuntut pengunduran diri Perdana Menteri (PM) Prayuth Chan-O-Cha dan menyerukan reformasi untuk membatasi kekuasaan monarki yang dipegang Raja Maha Vajiralongkorn.

Pasal 110 Undang-undang Pidana Thailand mengatur hukuman 16 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup untuk siapa saja yang terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan atau berupaya melakukan kekerasan terhadap Ratu Thailand, Ahli Waris Takhta atau pemangku Kerajaan Thailand. Ancaman hukumannya menjadi hukuman mati jika tindakan itu kemungkinan besar membahayakan nyawa anggota Kerajaan Thailand.

Tidak ada tanda-tanda Ratu Suthida terluka saat insiden di Bangkok pada Rabu (14/10) waktu setempat. Video yang beredar menunjukkan Ratu Suthida tersenyum dari jendela mobil saat konvoinya melewati sekelompok demonstran. Konvoi itu membawa Ratu Suthida untuk melakukan tugas istana di sebuah kuil setempat.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads