Wakil Tuhan Sudah Memutuskan, Najib Razak Melawan

Round-Up

Wakil Tuhan Sudah Memutuskan, Najib Razak Melawan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 21:02 WIB
Politisi Malaysia: Najib Razak Hidup Dalam Dunianya Sendiri
Foto: PM Malaysia Najib Razak (ABC Australia)

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Najib dan denda 210 juta ringgit (US$ 49,38 juta).

Najib dinyatakan bersalah atas satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan bahwa dirinya tidak puas atas keputusan hakim itu. "Saya jelas tidak puas dengan apa yang telah terjadi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Najib berjanji akan mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya ini. Dia ingin melawan poin putusan yang tak ia setujui.

"Tapi Pengadilan Tinggi adalah pengadilan pertama dan itu (hukuman) hanya diputuskan oleh hakim. Kami masih mendapat manfaat untuk pergi ke Pengadilan Banding, di mana ada tiga hakim. Mudah-mudahan, di sana kami dapat memperdebatkan poin kami agar bisa diterima," tuturnya.

Setelah vonis dijatuhkan, Shafee mengajukan permohonan agar Najib diberi penundaan eksekusi sementara menunggu banding.

Hakim mengabulkan penundaan eksekusi tetapi mengatakan bahwa Najib harus membayar sejumlah jaminan sebesar 2 juta ringgit pada hari Rabu (29/7) dengan dua jaminan. Dia juga perlu mengubah statusnya menjadi "terpidana" dan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat pada hari pertama dan hari ke-15 setiap bulan.


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads