Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Namun, Najib tak terima dan melawan vonis wakil tuhan itu.
Seperti dilansir dari The Star, Rabu (29/7/2020) Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan bahwa pembelaan Najib telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang wajar atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Menurut catatan The Star, Najib adalah mantan PM Malaysia pertama yang dijatuhi hukuman atas kasus korupsi.
"Karena itu saya menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas semua tujuh dakwaan," katanya dalam sidang, Selasa (28/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Nazlan mulai membaca keputusannya tepat setelah jam 10 pagi dan berbicara tentang pendirian SRC International, anak perusahaan 1MDB.
Dia berbicara tentang pendapat pembelaan bahwa terdakwa percaya uang dalam rekeningnya berasal dari sumbangan Arab Saudi.
Sementara itu, seperti dilansir dari Channel News Asia (CNA), Selasa (28/7/2020) Najib Razak menyampaikan pernyataannya itu kepada wartawan dalam konferensi pers setelah mendengarkan keputusan hakim.
"Kami percaya bahwa kami tak bersalah, dan kami percaya kami memiliki kasus yang kuat. Tapi tentu saja, kami harus meyakinkan para hakim," ungkapnya, Selasa (28/7).
"Shafee akan terus memimpin tim. Dia sangat bertekad untuk mendapatkan hasil yang kami inginkan," katanya, merujuk pada penasihat hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah.
Sementara itu, Shafee juga mengomentari vonis yang dijatuhkan pengadilan pada Selasa (28/7). Dia yakin akan memenangkan kasus banding di pengadilan selanjutnya.
"Dasar putusannya jujur tapi dia (hakim) telah melakukan begitu banyak kesalahan. Saya merasa kami memiliki peluang terkuat untuk memenangkan banding," katanya.
Tonton video 'Respons Najib Razak Divonis 12 Tahun Bui: Kecewa-Ajukan Banding':
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Najib dan denda 210 juta ringgit (US$ 49,38 juta).
Najib dinyatakan bersalah atas satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang.
Dia menambahkan bahwa dirinya tidak puas atas keputusan hakim itu. "Saya jelas tidak puas dengan apa yang telah terjadi," ujarnya.
Najib berjanji akan mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya ini. Dia ingin melawan poin putusan yang tak ia setujui.
"Tapi Pengadilan Tinggi adalah pengadilan pertama dan itu (hukuman) hanya diputuskan oleh hakim. Kami masih mendapat manfaat untuk pergi ke Pengadilan Banding, di mana ada tiga hakim. Mudah-mudahan, di sana kami dapat memperdebatkan poin kami agar bisa diterima," tuturnya.
Setelah vonis dijatuhkan, Shafee mengajukan permohonan agar Najib diberi penundaan eksekusi sementara menunggu banding.
Hakim mengabulkan penundaan eksekusi tetapi mengatakan bahwa Najib harus membayar sejumlah jaminan sebesar 2 juta ringgit pada hari Rabu (29/7) dengan dua jaminan. Dia juga perlu mengubah statusnya menjadi "terpidana" dan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat pada hari pertama dan hari ke-15 setiap bulan.
(rdp/rdp)