Pengadilan Malaysia menolak permohonan yang diajukan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak agar dirinya bisa menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah. Najib mengajukan banding atas putusan pengadilan tinggi ini.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (3/7/2024), dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukan pada 1 April lalu, Najib berargumen bahwa "perintah tambahan" dari mantan Raja Malaysia telah menyertai keputusan dewan pengampunan pada Februari lalu untuk mengurangi separuh masa hukumannya.
Najib telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tahun 2020 lalu, dalam kasus mega korupsi perusahaan investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB), bernilai miliaran dolar Amerika yang menghebohkan negara tersebut. Pada Februari lalu, masa hukumannya dipotong separuh menjadi enam tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonannya, Najib meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah Malaysia menanggapi atau mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan, yang menurutnya, akan memberikan hak untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah, dan melaksanakan perintah itu jika memang ada.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam putusannya, yang salinannya dirilis ke media pada Rabu (3/7) waktu setempat, menyatakan tidak ada kasus yang bisa diperdebatkan yang memerlukan persidangan penuh atas permohonan Najib.
Hakim Amarjeet Singh, dalam putusannya, menyinggung pernyataan tertulis yang diserahkan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dan seorang politisi level tinggi lainnya dari partai yang menaungi Najib yang menyebut mereka melihat salinan perintah kerajaan itu hanya sekadar desas-desus.
Pernyataan itu juga mengatakan bahwa pemerintah Malaysia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggapi permohonan tersebut.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Kala Bandingnya Ditolak, Najib Razak Harus Jalani 12 Tahun Penjara':
Najib berencana mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut. "Dari segi etika, pemerintah seharusnya menjawab," tegas pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah.
Dewan pengampunan Malaysia yang mengurangi separuh masa hukuman Najib pada saat itu dipimpin oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang masa jabatannya selama lima tahun sebagai Raja Malaysia telah berakhir pada Januari lalu.
Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena secara ilegal menerima dana yang diselewengkan dari unit perusahaan 1MDB. Vonis itu diperkuat oleh pengadilan tinggi Malaysia pada tahun 2022.
Para penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat (AS) memperkirakan dana sebesar US$ 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB dan lebih dari US$ 1 miliar disalurkan ke rekening-rekening terkait Najib.
Dewan pengampunan Malaysia, dalam putusan pada Februari lalu, menyatakan Najib akan dibebaskan pada Agustus 2028 setelah masa hukumannya dikurangi dari 12 tahun penjara menjadi enam tahun penjara. Hukuman denda yang dijatuhkan kepada Najib juga dikurangi, yang memicu kritikan publik Malaysia.
Najib, yang juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan petisi baru untuk mendapatkan pengampunan penuh, hingga kini masih diadili atas tuduhan korupsi dalam beberapa kasus lainnya terkait 1MDB.