Polisi Malaysia menginstruksikan larangan Zakir Naik memberikan ceramah umum di seluruh wilayah Malaysia. Tidak hanya itu, Zakir Naik juga dilarang sementara berbicara di seluruh platform termasuk media sosial. Larangan ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador.
Menyikapi polemik itu, Zakir Naik meminta maaf ke publik Malaysia pada Selasa (20/8) lalu. Namun penyelidikan tetap berlanjut dan otoritas Malaysia memberlakukan larangan ceramah, juga larangan bicara di seluruh platform termasuk media sosial, terhadap Zakir Naik hingga penyelidikan selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilaporkan media lokal India, Hindustan Times, dan dilansir media lokal Malaysia, Free Malaysia Today, Kamis (22/8/2019), Direktorat Penegakan Hukum India (ED) berencana mendorong Interpol untuk segera merilis red-corner notice (RCN) terhadap Zakir Naik (53) yang berstatus permanent resident di Malaysia.
Dituturkan sejumlah sumber ED yang dikutip Hindustan Times bahwa Zakir Naik diburu otoritas India sejak tahun 2016 atas dakwaan pencucian uang dan menghasut ekstremisme melalui ujaran kebencian. Menurut sumber itu, pihak ED memiliki surat perintah penangkapan tanpa jaminan atau NBW untuk Zakir Naik yang beberapa tahun terakhir tinggal di Malaysia.
"Kita bersenjatakan sebuah NBW dan sesuai hukum, RCN akan menjadi tindakan selanjutnya," sebut sumber ED tersebut.
Zakir Naik menolak kembali ke negara asalnya dengan alasan dirinya tidak akan mendapatkan persidangan yang adil di bawah pemerintahan India saat ini, yang dikuasai Partai Bharatiya Janata dan dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi.
(dhn/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini