Ini Daftar Daerah yang Masuk Cakupan PPKM Darurat Jawa-Bali

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 17:58 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Aturan ini berlaku di wilayah Jawa-Bali dengan cakupan wilayah sebagai berikut.


(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork