Ini Daftar Daerah yang Masuk Cakupan PPKM Darurat Jawa-Bali

Ini Daftar Daerah yang Masuk Cakupan PPKM Darurat Jawa-Bali

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 17:58 WIB
Infografis BNPB
Foto: detikcom
Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Aturan ini berlaku di wilayah Jawa-Bali dengan cakupan wilayah sebagai berikut.
(akn/ega)


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads