×
Ad

Foto News

Terbukti Terima Suap, Eks Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 09 Apr 2026 19:30 WIB
1 dari 4
Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Dicky turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura, subsider satu tahun penjara.
Jakarta - Mantan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap dalam perkara korupsi.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork