Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto angkat bicara mengenai polemik pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Ia akan segera menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas untuk memeriksa dokumen pembebasan bersyarat Mas Bechi, pasalnya alur pembebasan bersyarat adalah dari usulan lapas, kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Kami pahami betul-betul apa yang menjadi kekhawatiran para pihak, terutama korban. Dan kami menghargai semua masukan, aspirasi yang diberikan para pihak kepada kami, baik dari Komnas Perempuan maupun Kementerian PPPA. Dan kami setuju, bahwa pemberian hak-hak untuk warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban, meski pemberian hak warga binaan sudah diatur oleh undang-undang," jelas Menteri Agus kepada detikcom, Rabu (23/9/2026).
Menteri Agus memastikan tim Itjen Kemenimipas akan menelaah secara detil remisi demi remisi yang diberikan lapas kepada Mas Bechi selama ini, apakah sesuai aturan atau tidak. Dia menekankan ada atau tidaknya sorotan terkait pembebasan bersyarat Mas Bechi, dia sudah memerintahkan tim Itjen Kemenimipas untuk mengevaluasi usulan remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas yang diusulkan jajaran baik unit pelaksana tugas hingga kantor wilayah (kanwil).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan turunkan tim Irjen untuk dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas," terang Menteri Agus.
Menteri Agus menerangkan proses pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas diawali dari usulan perangkat kerja di bawah.
"Ajuan untuk pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas kan prosesnya dari bawah. Prinsipnya kita akan turunkan Tim Itjen untuk meneliti pemberian remisi sesuai ketentuan atau tidak," tegas dia.
Penegasan Pembebasan Bersyarat Dapat Dicabut!
Masih kata Menteri Agus, dirinya memastikan pembebasan bersyarat terhadap Mas Bechi akan dicabut bila berperilaku meresahkan. Semisal, imbuh dia, bila ada intimidasi atau ancaman terhadap pihak korbannya.
"Kami pastikan adanya perhatian serius terhadap keamanan korban dan keluarganya. Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia. Infokan langsung ke saya juga, akan saya tindaklanjuti segera," ucap dia.
Menteri Agus menekankan selama masa pembebasan bersyarat, Mas Bechi wajib tunduk pada mekanisme bimbingan dan pengawasan, serta penerapan aturan yang dilaksanakan oleh bapas.
"Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Agus.
Dia lalu berterima kasih kepada para jurnalis yang telah turut membantu pengawasan kinerja Kementerian Imipas dan jajaran. Ia berharap jurnalis senantiasa membantu dirinya dalam hal pengawasan terhadap jajaran.
"Saya berterima kasih kepada teman-teman media. Saya mohon bantuan teman-teman media untuk ikut bantu monitor, sehingga saya bisa tahu dengan cepat," pungkas Menteri Agus.
Mas Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Dilansir detikJatim, Selasa (22/9), Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, perjalanan masa hukuman Bechi dihitung sejak awal penahanannya pada 8 Juli 2022.
Selama masa pemidanaan, Bechi sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menghabiskan sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.
"Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis tujuh tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan," kata Christo.










































