Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Dicky turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura, subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dicky menerima suap dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, yang diberikan secara bertahap melalui perantara, termasuk asisten pribadinya. Total suap yang diterima mencapai 199 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,5 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli peralatan golf serta melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon. Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat publik dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni empat tahun dan 10 bulan penjara. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dilakukan untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan pemberi suap tetap mendapatkan kerja sama dengan PT Inhutani V.