Mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Dicky merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.
"Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis lainnya yaitu perbuatan Dicky tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis ialah Dicky bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keadaan meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucapnya.
Hakim menyatakan total uang suap yang diterima Dicky senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2.519.340.000 (2,5 miliar). Hakim mengatakan uang itu diserahkan dalam dua kali pemberian, yang digunakan Dicky untuk membeli peralatan golf dan melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Uang suap itu diberikan oleh Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), serta melalui asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Dalam pemeriksaan perkara ini, Dicky tidak mengajukan saksi meringankan.
Sebelumnya, Dicky Yuana Rady divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Dicky terbukti menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.
Hakim menghukum Dicky membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga menghukum Dicky membayar uang pengganti SGD 10 ribu subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Hakim menyatakan Dicky Yuana bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.











































