Mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Dicky terbukti menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menghukum Dicky membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga menghukum Dicky membayar uang pengganti SGD 10 ribu subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Hakim menyatakan total uang suap yang diterima Dicky senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2.519.340.000 (2,5 miliar). Hakim mengatakan uang itu diserahkan dalam dua kali pemberian, yang digunakan Dicky untuk membeli peralatan golf dan melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Uang suap itu diberikan oleh Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), serta melalui asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Dalam pemeriksaan perkara ini, Dicky tidak mengajukan saksi meringankan.
Hakim menyatakan Dicky Yuana bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.
Sebelumnya, Dicky Yuana Rady dituntut 4 tahun dan 10 bulan penjara. Jaksa menyakini Dicky menerima suap sebesar SGD 199 ribu atau senilai Rp 2,5 miliar untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan penyuap tersebut tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Jaksa juga menuntut Dicky membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Selain itu, Dicky juga dituntut membayar uang pengganti SGD 10 ribu subsider 1 tahun pidana kurungan.











































