Jakarta - Mantan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady didakwa menerima suap Rp2,55 miliar terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan periode 2024-2025.
(/)
Foto News
Mantan Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp2,55 Miliar
Senin, 22 Des 2025 19:45 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady menggunakan rompi tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
BAGIKAN