×
Ad

Foto News

Mantan Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp2,55 Miliar

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 22 Des 2025 19:45 WIB
1 dari 3

Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady menggunakan rompi tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

Jakarta - Mantan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady didakwa menerima suap Rp2,55 miliar terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan periode 2024-2025.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork