Mantan Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp2,55 Miliar
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady menggunakan rompi tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Mantan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura) terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada 2024-2025. Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Suap diberikan Djunaidi pada Dicky pada 21 Agustys 2024 senilai SGD 10 ribu. Kemudian Djunaidi dan Aditya memberikan lagi SGD 189 ribu kepada Dicky pada 1 Agustus 2025. Suap diberikan di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S