Jakarta - Eks Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 miliar.
(/)
Foto News
Korupsi Rp 38 M, Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Selasa, 29 Apr 2025 17:30 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN