Foto News

Korupsi Rp 38 M, Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 29 Apr 2025 17:30 WIB
1 dari 5
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing (kiri berbatik) dan Toras Sotarduga Panggabean (kanan/baju putih) mendengar pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/4/2025). Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara.
Jakarta - Eks Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 miliar.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork