Korupsi Rp 38 M, Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing (kiri berbatik) dan Toras Sotarduga Panggabean (kanan/baju putih) mendengar pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/4/2025). Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar. Hakim juga menghukum Sahata membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.

 

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Hakim menghukum Toras 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Toras juga tidak dibebani membayar uang pengganti Rp 7.662.083.376,31. Hakim menyatakan pengembalian harta benda Toras diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.

 

Hal yang memberatkan vonis Sahata dan Toras adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Sementara hal yang meringankan adalah Sahata dan Toras belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui dan janji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa.

 
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing (kiri berbatik) dan Toras Sotarduga Panggabean (kanan/baju putih) mendengar pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/4/2025). Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar. Hakim juga menghukum Sahata membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000. 
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Hakim menghukum Toras 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Toras juga tidak dibebani membayar uang pengganti Rp 7.662.083.376,31. Hakim menyatakan pengembalian harta benda Toras diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut. 
Hal yang memberatkan vonis Sahata dan Toras adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
Sementara hal yang meringankan adalah Sahata dan Toras belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui dan janji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa.