Jakarta - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara soal korupsi ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
(/)
Foto News
Ridwan Djamaluddin Eks Dirjen Minerba Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 25 Apr 2024 20:55 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel Ridwan Djamaluddin bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
BAGIKAN