Jaksa KPK menghadirkan Kasi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2021, Ridwan Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ridwan mengungkap ada fee percepatan dalam pelaksanaan haji khusus tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ridwan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
Mulanya, Jaksa KPK menampilkan barang bukti (barbuk) berupa uang di barbuk nomor 0686. Ridwan mengatakan uang itu dikumpulkan atau berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee percepatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini uang apa?" tanya jaksa.
"Itu uang percepatan fee," jawab Ridwan.
"Dari mana sumbernya?" tanya jaksa.
"Dari PIHK," jawab Ridwan.
Ridwan mengaku menerima fee percepatan itu untuk pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Nilainya mencapai USD 786 ribu.
"2024 atau 2023?" tanya jaksa.
"2024," jawab Ridwan.
"Nilainya berapa?" tanya jaksa.
"786 USD (ribu)," jawab Ridwan.
"Ini pecahan atau bundar?" tanya jaksa.
"Pecahan 100 USD," jawab Ridwan.
Ridwan mengaku mengembalikan uang tersebut ke masing-masing PIHK selaku pihak pemberi. Namun, Ridwan mengatakan uang itu sempat ada dalam penguasaan Gus Alex.
"Sebelum sampai ke tangan saudara, ini kan mau dikembalikan ke PIHK. Betul ya? Uang ini sudah pernah di tangannya Gus Alex atau tidak?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ridwan.
"Oke. Senilai sekian?" tanya jaksa.
"Senilainya sekian, tapi pas dihitung kurang dari itu," jawab Ridwan.
"Berapa nilai yang saudara hitung kembali ke PIHK?" tanya jaksa.
"(USD) 700 ribu," jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan uang itu tak kembali ke para PIHK dengan nominal yang sama. Dia mengatakan hanya USD 700 ribu yang dikembalikan ke PIHK.
"Berarti uang ini pernah sampai ke Gus Alex dengan nilai 786 ribu US dollar, namun kembali ke PIHK kurang 86 ribu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ridwan.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Simak juga Video 'Sidang Korupsi Kuota Haji: Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Sebelum Surati Saudi':
(mib/whn)









































