Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard

Juita sinuhaji - detikNews
Jumat, 21 Agu 2026 04:07 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Majelis hakim memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid 7 tahun 6 bulan penjara. Idam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.

Sidang agenda putusan dipimpin oleh Asad Rahim Lubis, selaku ketua majelis hakim. Sidang tersebut berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Kalid terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara," ucap Asad dilansir detikSumut, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya pidana badan, Idam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya turut dihukum yakni Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Dia divonis hukuman yang sama yakni 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 kurungan penjara.

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Tebing Tinggi. Idam Khalid ebelumnya dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini