Foto News

MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen

ANTARA FOTO/Galih Pradipta - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 18:45 WIB
1 dari 4

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).  

Jakarta - MK menolak gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan oleh Partai Buruh. MK menyebut hal itu adalah kewenangan DPR.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork