Penghapusan Ambang Batas Capres 20% Dapat Respons Positif

Foto

Penghapusan Ambang Batas Capres 20% Dapat Respons Positif

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 15 Jan 2025 19:30 WIB

Jakarta - Penghapusan presidential threshold pencalonan presiden 20 persen kursi DPR oleh MK direspon positif masyarakat. Hal itu terlihat dalam survei LSI Denny JA.

Penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR oleh MK direspon positif masyarakat. Hal itu terlihat dalam survei LSI Denny JA.
Peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (kanan) didampingi moderator M Khotib memaparkan hasil temuan dan survei nasional bertema "Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Pilpres" saat jumpa pers di Jakarta, RabuΒ  (15/1/2024).
Β 
Penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR oleh MK direspon positif masyarakat. Hal itu terlihat dalam survei LSI Denny JA.
Dari hasil temuan LSI Denny JA, sebanyak 68,19 persen responden memberikan sentimen positif atas putusan MK tahun 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden. Hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif.
Β 
Penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR oleh MK direspon positif masyarakat. Hal itu terlihat dalam survei LSI Denny JA.
Survei ini menggunakan LSI internet, yang merupakan alat analisis untuk menggali opini publik di media sosial (medsos). Analisis dilakukan pada 2-7 Januari dengan sumber data dari media sosial, online, hingga forum diskusi dan podcast. Peneliti dari LSI Denny JA, Adjie Al Farabi, mengatakan pihaknya mengumpulkan seluruh percakapan di media digital maupun sosial. Dia menyebut ada 7.079 percakapan yang membicarakan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
Β 
Penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR oleh MK direspon positif masyarakat. Hal itu terlihat dalam survei LSI Denny JA.
Seperti diketahui, MK sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden. MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.
Β 
Penghapusan Ambang Batas Capres 20% Dapat Respons Positif
Penghapusan Ambang Batas Capres 20% Dapat Respons Positif
Penghapusan Ambang Batas Capres 20% Dapat Respons Positif
Penghapusan Ambang Batas Capres 20% Dapat Respons Positif


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads