MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris

Foto

MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 16:37 WIB

Jakarta - MK menggelar sidang putusan terkait gugatan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan. Sidang digelar di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagi komisaris perusahaan di Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris perusahaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8/2025). Β 

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagi komisaris perusahaan di Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris perusahaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8/2025). Β 

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagi komisaris perusahaan di Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa yang meminta MK memperluas larangan rangkap jabatan, tidak hanya bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Menurutnya, wamen seharusnya tunduk pada aturan serupa, termasuk larangan menjadi komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Β 

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagi komisaris perusahaan di Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa yang meminta MK memperluas larangan rangkap jabatan, tidak hanya bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Menurutnya, wamen seharusnya tunduk pada aturan serupa, termasuk larangan menjadi komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Β 

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagi komisaris perusahaan di Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Gugatan Viktor telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dinilai hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri. Β 

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagi komisaris perusahaan di Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Gugatan Viktor telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dinilai hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri. Β 

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagi komisaris perusahaan di Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Dalam petitumnya, Viktor meminta agar bunyi aturan diubah menjadi "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan," baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Β 

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagi komisaris perusahaan di Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Dalam petitumnya, Viktor meminta agar bunyi aturan diubah menjadi "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan," baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Β 

MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris
MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris
MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris
MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris
MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris
MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris
MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris
MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads