Jakarta - MK menggelar sidang putusan terkait gugatan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan. Sidang digelar di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Foto
MK Gelar Sidang Putusan Wamen Rangkap Komisaris

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris perusahaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8/2025). Β
Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan secara bergantian sejumlah gugatan uji materil dan uji formil salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris perusahaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8/2025). Β
Gugatan ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa yang meminta MK memperluas larangan rangkap jabatan, tidak hanya bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Menurutnya, wamen seharusnya tunduk pada aturan serupa, termasuk larangan menjadi komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Β
Gugatan ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa yang meminta MK memperluas larangan rangkap jabatan, tidak hanya bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Menurutnya, wamen seharusnya tunduk pada aturan serupa, termasuk larangan menjadi komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Β
Gugatan Viktor telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dinilai hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri. Β
Gugatan Viktor telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dinilai hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri. Β
Dalam petitumnya, Viktor meminta agar bunyi aturan diubah menjadi "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan," baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Β
Dalam petitumnya, Viktor meminta agar bunyi aturan diubah menjadi "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan," baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Β