Jakarta - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah.
(/)
Foto News
Ekspresi Pengeroyok Ade Armando Saat Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 24 Agu 2022 17:26 WIB
BAGIKAN
Para terdakwa melepas rompi tahanan sebelum memulai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Jaksa menuntut 6 terdakwa masing-masing hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa itu yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.
BAGIKAN