Jakarta - Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Ia dinilai menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku oleh KPK.
Foto
Dituding Halangi KPK, Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menuntutnya 7 tahun penjara, denda Rpβ―600 juta, dan subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut. Β
Tuntutan pidana itu terkait dua perkara utama: suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku ke Wahyu Setiawan, serta perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Β
Jaksa menilai Hasto terbukti menghalangi KPK, termasuk dengan memerintahkan Harun dan ajudannya menenggelamkan ponsel mereka ke dalam air saat OTT terhadap Wahyu pada Januari 2020. Β
Surat tuntutan tersebut sangat tebal, mencapai 1.300 halaman, namun jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya agar proses persidangan lebih efisien. Β
Jaksa menyebut tuntutan ini bukan untuk balas dendam, melainkan tujuan pendidikan agar tindakan korupsi dan penghalangan tidak terulang. Β
Djarot Saiful Hidayat dan Ganjar Pranowo hadir mendukung Hasto Kristiyanto di sidang tuntutan. Β
Tim kuasa hukum Hasto, dipimpin oleh Ronny Talapessy, menolak keras tuntutan tersebut. Mereka menilai dakwaan penuh asumsi, tanpa fakta kuat, dan tidak menghormati asas due process. Β
Ronny juga menyebut tidak ada saksi yang melihat langsung Hasto menyerahkan uang atau memerintahkan merendam ponsel, dan tuduhan hanyalah βrangkaian cerita penyidikβ. Β
Jaksa KPK menegaskan beberapa faktor pemberatan: Hasto tidak mengakui perbuatannya dan dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi, meski bersikap sopan selama sidang dan memiliki tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan. Β
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh Hasto. Publik kini menanti bagaimana hakim akan menanggapi tuntutan berat ini dan apakah pembelaan akan mengubah arah kasus. Β