Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Foto

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 14:00 WIB

Jakarta - Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut penjara dan denda Rp750 juta. Ia diduga terima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut penjara dan denda Rp750 juta. Ia diduga terima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut penjara dan denda Rp750 juta. Ia diduga terima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut penjara dan denda Rp750 juta. Ia diduga terima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu atau sekitar Rp 548 juta dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut penjara dan denda Rp750 juta. Ia diduga terima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Majelis hakim yang ditunjuk itu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut penjara dan denda Rp750 juta. Ia diduga terima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi senilai Rp 21.963.626.339,8 (Rp 21, 9 miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383.000 dan 1.099.581.

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads