Sidang kali ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan merespons replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam merespons pleidoi mereka.
Dengan sudah memasuki tahap sidang duplik, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini tinggal selangkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis.
(gra/gra)