Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sisprian Subiaksono, mengaku dendam pada bos Blueray Cargo, John Field. Jaksa pun heran mengapa Sisprian tetap menerima suap dari Blueray meski mengaku dendam.
Hal itu disampaikan Sisprian, yang menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Sisprian mengaku menerima Rp 1 miliar setiap bulan dari bos Blueray, John Field, tapi tetap memasukkan barang Blueray ke jalur merah karena dendam.
"Kenapa Saudara masih mengizinkan dalam tanda kutip ya kalau tadi Saudara masih mau menerima amplop yang dari Blueray, Pak, kalau memang mereka banyak pelanggaran?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sedikit dendam dengan Blueray," jawab Sisprian.
"Dendam?" tanya jaksa.
"Saya ingin tetap menetapkan dia di jalur yang lebih merah, walaupun dia mengasih uang ke saya," jawab Sisprian.
Jaksa heran mengapa Sisprian tidak menolak uang tersebut. Sisprian pun menjelaskan alasannya.
"Tetap jalur merah, tetap mau nerima uangnya?" tanya jaksa.
"Ya, seperti itu. Pada saat pengawasan kita tetap perketat," jawab Sisprian.
"Perketat. Kenapa nggak ditolak saja, Pak? Kan lebih enak kalau kita nggak nerima uang, kan tanpa beban kita untuk menindak seperti itu?" tanya jaksa.
"Posisi saya saat itu kalut, dan saya berpikir daripada dikasih ke orang, nanti dia makin kuat," jawab Sisprian.
Jaksa lalu bertanya siapa orang yang dimaksud Sisprian. Jaksa pun bertanya-tanya mengapa Sisprian tetap menerima duit.
"Ke proksi-proksi dia yang lain, di tempat lain ada banyak, Pak," jawab Sisprian.
"Lebih kuat. Kan urusan mereka, Pak. Tetap Saudara, Bea Cukai kan, kalau nggak terima, kan aman-aman aja kan maksudnya? Kan lebih, lebih, lebih pede untuk menindak seperti itu?" tanya jaksa.
"Saya pun menerima masih pede juga, Pak," jawab Sisprian.
Hakim lalu mendalami maksud ucapan dendam yang disampaikan Sisprian terhadap Blueray. Sisprian mengatakan banyak pelanggaran Blueray yang kemudian membuat nama Bea Cukai jelek.
"Terus tadi ada yang ini ya, yang disampaikan Terdakwa dendam, maksudnya dendam bagaimana?" tanya jaksa.
"Ya Blueray banyak sorotan yang tertuju ke Bea Cukai, Pak," jawab Sisprian.
"Blueray banyak sorotan?" tanya jaksa.
"Jadi pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di medsos sehingga menjelekkan nama Bea Cukai, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian mengatakan dendam yang dia maksud bukan persoalan pribadi. Dia mengatakan dendam itu karena institusi, bukan pribadi.
"Maksudnya dendam karena institusi. Sebagai maksudnya sebagai bagian dari institusi Saudara merasa, 'Wah ini membuat nama baik institusi tercemar', gitu ya?" tanya jaksa.
"Betul, Yang Mulia," jawab Sisprian.
Dalam sidang ini, Sisprian mengaku takut kepada Rizal sehingga tak melapor jika menggunakan uang operasional tidak resmi dari pengusaha. Sisprian mengaku takut jika dipindah atau kena sanksi dari Rizal.
"Takut kenapa, Pak?" tanya jaksa.
"Ya bagaimanapun, dia, beliau ada atasan saya, Pak. Takut kalau saya kena sanksi, atau dipindah, atau mendapat sanksi yang lebih berat. Karena beliau berapa kali menegaskan harus pakai DOKPPN," jawab Sisprian.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.










































